Kamis, 12 April 2012

Muslim Nigeria Gugat Pemerintah Atas Larangan Jilbab



ABUJA, NIGERIA (voa-islam.com) - Para pengacara Muslim berencana untuk menuntut pemerintah negara bagian terbesar Nigeria, Lagos untuk mencabut larangan pemakaian jilbab di sekolah.

"Keputusan untuk pergi ke pengadilan adalah puncak dari beberapa peristiwa yang mempengaruhi umat Islam terutama kebijakan yang melarang anak-anak perempuan kami mengenakan jilbab ke sekolah," kata Barrister Adesina Ishaq dari Asosiasi Pengacara Muslim Nigeria (Mulan), kepada OnIslam.net.

"Kami merasa bahwa umat Islam ditolak hak mereka bahkan di daerah di mana mereka berada dalam jumlah mayoritas.

"Semua hal ini menunjukkan fakta bahwa mereka yang berwenang, memiliki "sesuatu" terhadap kami umat Muslim."

Pihak berwenang Lagos telah melarang pemakaian jilbab di sekolah. Pakaian Muslim juga dilarang di sebagian besar negara bagian barat tersebut.

Ishaq mengatakan pembicaraan dengan pemerintah telah gagal untuk meyakinkan otoritas Lagos untuk mencabut larangan terhadap jilbab di sekolah.

"Kami diberitahu bahwa anak-anak perempuan kita bisa memakai jilbab sampai ke pintu gerbang tetapi mereka harus melepasnya ketika memasuki lingkungan sekolah mereka," katanya.

"Kami merasa ini adalah sebuah penghinaan dan tamparan pada hak-hak keagamaan kita sebagai Muslim yang dijamin konstitusional. Jadi kami ingin pengadilan untuk menyelesaikan masalah ini. "

Pekan lalu, Mulan meminta pemerintah Lagos untuk segera mencabut larangan jilbab Muslim.

Ishaq menegaskan bahwa umat Islam masih terbuka untuk dialog jika pemerintah bersedia membatalkan kebijakan "menindas dan diskriminatif" tersebut.
..umat Islam masih terbuka untuk dialog jika pemerintah bersedia membatalkan kebijakan "menindas dan diskriminatif" tersebut..
Ishaq percaya bahwa pengadilan akan mencabut larangan pemerintah tentang pakaian Muslim tersebut.

"Ini adalah masalah yang telah lama diselesaikan oleh konstitusi kita dan bahkan oleh pengadilan yang lebih tinggi," katanya kepada OnIslam.net.

Ia mengatakan bahwa tantangan legal itu bertujuan untuk mengkonfirmasi putusan pengadilan yang lebih tinggi sebelumnya tentang kebebasan Muslim untuk mengenakan jilbab.

"Ini akan menarik bagi Anda bahwa ada sebuah keputusan dari sebuah Pengadilan Banding di Ilorin, di pusat Nigeria Utara yang mengatakan isu jilbab, baik di lingkungan kerja atau bahkan sekolah, adalah pilihan pribadi. katanya.

"Keputusan ini belum diajukan banding di Mahkamah Agung baik oleh negara atau individu."
Menyambut baik
Gugatan yang direncanakan terhadap larangan jilbab tersebut mendapatkan pujian.

Masalah ini "lama tertunda mengingat ekses terhadap saudara kita yang, hanya karena menjadi Muslim, menjadi target diskriminasi," kata Abdulfatai Olajide, seorang mantan wartawan senior untuk koran pro-Islam Daily Trust.

Olajide mengatakan penggunaan jilbab adalah pilihan pribadi yang dijamin oleh hukum negara.

"Setiap upaya oleh siapapun atau pemerintah untuk melanggar hak tersebut pilihan yang terbaik adalah ditantang di pengadilan. Inilah sebab mengapa saya memuji Mulan untuk usaha mereka. "

Muslim berjumlah sekita 55 persen dari 140 juta penduduk Nigeria, sementara Kristen berjumlah 40 persen.

Ketegangan etnis dan agama telah menggelembung selama bertahun-tahun antara dua komunitas agama, hal ini dipicu oleh kebencian beberapa dekade oleh kelompok-kelompok pribumi, kebanyakan Kristen atau animis, terhadap para migran dan pendatang Muslim dari utara yang berbahasa Hausa. (st/oi)

sumber : voa-islam.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Untuk meninggalkan komentar, di bagian "Beri komentar sebagai:" yg ada di bawah, pilih opsi "Name/URL", kemudian isi nama anda pada kolom "Nama" & isi alamat website/blog/link anda pada kolom "URL" (bila tidak ada bisa dikosongkan) lalu klik "Lanjutkan". Setelah itu tulis komentar anda, jika sudah klik "Poskan Komentar" (di pojok kiri bawah). Terakhir, masukan kode acak yg tertera di gambar, lalu klik "Poskan Komentar"