Kamis, 06 Januari 2011

Sertifikasi Halal MUI Jadi Standar Internasional

Liputan6.com, Jakarta: Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) akan berupaya menjadikan standar sertifikasi halal Indonesia sebagai standar halal Internasional

"Konsep LPPOM MUI sudah kami sampaikan di sidang World Halal Council ((WHC) beberapa waktu lalu dan mendapat respon positif," ujar Direktur LLPOM MUI, Lukmanul Hakim, dalam acara Sarasehan Milad ke -22 LPPOM MUI di gedung MUI, Jakarta, Kamis (6/1).

Saat ini sudah terdapat 41 lembaga halal dunia yang menentukan standar halal merujuk pada acuan LPPOM-MUI, antaralain negara ASEAN, Kanada, Inggris, Belanda, Belgia, Turki, Jepang dan Amerika Serikat.

"Ini adalah suatu prestasi yang cukup diapresisi dalam meningkatkan kinerja kami," ujar Hakim.

Karena itu ke depan LPPOM-MUI harus mampu menjawab berbagai tantangan. Di dalam negeri, LPPOM-MUI harus meningkatkan pelayanan prima kepada produsen yang menghendaki sertifikat halal.

"Umur 22 ini LPPOM sudah seperti gadis yang cantik. LPPOM ini sudah diminati banyak depertemen, jadi sudah menarik perhatian pemerintah. Sehingga ke depan harus disikapi dengan baik, ke depan produk halal harus menjadi budaya bangsa ini, khususnya kaum muslim, selain hanya sekedar memilih makanan," paparnya.

Sementara di tingkat global, LPPOM MUI harus siap menghadapi perdagangan bebas, yang mungkin saja dapat merugikan hak-hak konsumen muslim Indonesia.

"Sehingga perdagangan bebas (free trade) harus diarahkan menjadi fair trade (perdagangan berkeadilan), adil dalam melindungi hak konsumen muslim," tegasnya.

Untuk mengatasi masalah itu, PPOM-MUI juga terus berupaya meningkatkan jumlah dan kompetensi auditor, baik di tingkat kabupaten maupun propinsi. Dukungan dari pemerintah juga tentunya sangat diharapkan dalam rangka mencapai tujuan yang diharapkan PPOM MUI. (MLA)


Sumber:http://berita.liputan6.com/sosbud/201101/314644/Sertifikasi.Halal.MUI.Jadi.Standar.Internasional

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Untuk meninggalkan komentar, di bagian "Beri komentar sebagai:" yg ada di bawah, pilih opsi "Name/URL", kemudian isi nama anda pada kolom "Nama" & isi alamat website/blog/link anda pada kolom "URL" (bila tidak ada bisa dikosongkan) lalu klik "Lanjutkan". Setelah itu tulis komentar anda, jika sudah klik "Poskan Komentar" (di pojok kiri bawah). Terakhir, masukan kode acak yg tertera di gambar, lalu klik "Poskan Komentar"