Jumat, 16 Juli 2010

Penggunaan Vuvuzela Diharamkan!

Meniupkan vuvuzela yang bisa mengganggu dan merusak pendengaran orang lain hukumnya haram.

Majelis Umum untuk Urusan Islam dan Zakat Uni Arab Emirat mengeluarkan fatwa mengharamkan penggunaan vuvuzela jika dalam penggunaannya bisa mengganggu dan merusak pendengaran.

Fatwa tersebut diatur pada pasal 11625. Dalam fatwa tersebut disebutkan jika penggunaan vuvuzela hanya boleh digunakan di dalam stadion, jika memang dalam penggunaannya tidak merugikan pihak lain.

"Akan tetapi, importir dan para penjual harus memastikan kekuatan dari suaranya tidak melebihi 100 desibel, sehingga bisa dihindari merusak pendengaran orang lain," demikian fatwa tersebut berbunyi.

Penetapan fatwa ini didasarkan pada hasil penelitian yang diketahui bunyi keras vuvuzela bisa merusak pendengaran jika kekuatannya mencapai, atau bahkan melebihi 100 desibel.

Dalam sejumlah kasus, vuvuzela bisa menyebabkan kerusakan permanen.

"Vuvuzela yang ada di pasaran saat ini bisa mengeluarkan suara hingga mencapai 127 desibel," lanjut pernyataan tersebut.

Wacana penggunaan vuvuzela di Uni Emirat Arab juga memicu kritik karena pemberitaan sebelumnya, di mana vuvuzela bisa menyebarkan virus. Selain itu, adanya kabar jika vuvuzela kerap digunakan untuk aksi klenik di Afrika memaksa para pengusaha di Arab mempertimbangkan ulang untuk mengimport alat tiup ini.

Dhia el Din misalnya. Pengusaha Abu Dhabi asal Palestina itu sedang mengevaluasi rencananya untuk mengimport 10 ribu instrumen tiup ini dari Britania Raya menyusul pemberitaan negatif tentang vuvuzela.

"Saya mencari di internet dan menemukan sejumlah artikel vuvuzela kerap digunakan oleh dukun Afrika atau para penyihir. Saya mengetahui mereka digunakan untuk mengusir setan. Tak hanya itu, mereka juga tidak higienis. Mereka bisa menyebarkan virus bakteria. Masalah seperti ini membuat saya berhenti untuk mendatangkannya ke sini," katanya, Kamis (15/7).


Sumber: http://www.goal.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Untuk meninggalkan komentar, di bagian "Beri komentar sebagai:" yg ada di bawah, pilih opsi "Name/URL", kemudian isi nama anda pada kolom "Nama" & isi alamat website/blog/link anda pada kolom "URL" (bila tidak ada bisa dikosongkan) lalu klik "Lanjutkan". Setelah itu tulis komentar anda, jika sudah klik "Poskan Komentar" (di pojok kiri bawah). Terakhir, masukan kode acak yg tertera di gambar, lalu klik "Poskan Komentar"