Rabu, 01 Desember 2010

Hukum Salat Subuh Tidak Pada Waktunya

Assalamu`alaikum Ustad.. Smg ustad selalu dlm lindungan Allah.


Saya seorang muslim yg terkadang tdk melakukan salat 5 wkt tepat pada waktunya. Dlm kesempatan ini saya ingin menanyakan tentang salat subuh. Saya sesekali bangun pagi pada pukul 07.00 atau 08.00 Wib yg mana matahari sudah terbit untuk menghangatkan bumi. Yang ingin saya tanyakan apakah boleh & sah saya salat subuh pada wkt tersebut? Apakah saya harus niat qada jika melaksanakan salat subuh pada wkt tsb? Dan bagaimana dgn waktu2 salat lainnya yg tdk dilaksanakan tepat waktu,apakah harus diniatkan qada jg?


Terima kasih atas penjelasannya ustad. Jazakallah..


Maulana

Jawaban

Waalaikumussalam Wr Wb

Saudara Maulana yang dimuliakan Allah swt
Shalat yang merupakan ibadah pertama yang diwajibkan Allah swt adalah ibadah yang tidak dapat ditandingi oleh ibadah lainnya. Ia adalah tiang agama, barangsiapa yang menegakkannya berarti orang itu telah menegakkan agama dan barangsiapa yang meninggalkannya berarti orang itu telah menghancurkan agamanya.

Shalat adalah yang pertama kali dihisab (dihitung) Allah swt pada hari perhitungan amal-amal manusia, sebagaimana diriwayatkan at Tirmidzi dari Abu Hurairah berkata; "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Pada hari kiamat pertama kali yang akan Allah hisab atas amalan seorang hamba adalah shalatnya, jika shalatnya baik maka ia akan beruntung dan selamat, jika shalatnya rusak maka ia akan rugi dan tidak beruntung. Jika pada amalan fardlunya ada yang kurang maka Rabb 'azza wajalla berfirman: "Periksalah, apakah hamba-Ku mempunyai ibadah sunnah yang bisa menyempurnakan ibadah wajibnya yang kurang?" lalu setiap amal akan diperlakukan seperti itu."

Diantara dalil yang menerangkan kewajiban seorang muslim untuk melakukan shalat lima waktu pada waktu-waktu yang telah ditentukan Allah swt adalah :

إِنَّ الصَّلاَةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَّوْقُوتًا ﴿١٠٣﴾

Artinya : “Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An Nisaa : 103)

Diriwayatkan oleh Abu Daud dari Abu Qatadah bin Rib'iy mengabarkan kepadanya bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Allah Ta'ala berfirman: " 'Sesungguhnya Aku mewajibkan umatmu shalat lima waktu, dan Aku berjanji bahwa barangsiapa yang menjaga waktu-waktunya pasti Aku akan memasukkannya ke dalam surga, dan barangsiapa yang tidak menjaganya maka dia tidak mendapatkan apa yang aku janjikan".

Dan tentang permasalahan anda yang sesekali melaksanakan shalat shubuh setelah matahari terbit atau habis waktunya maka apabila yang menyebabkan anda bangun kesiangan adalah aktivitas-aktivitas yang mengandung maslahat syar’i; seperti : menuntut ilmu atau berbincang-bincang tentang ilmu, kemaslahatan kaum muslimin, berbincang-bincang dengan tamu yang anda perlukan atau hal-hal lain yang mengandung kemaslahatan maka anda tidaklah berdosa dan shalat yang anda lakukan tetap sah meskipun dianggap qadha. Kemudian berusahalah anda melaksanakan shalat-shalat shubuh berikutnya pada waktunya dan janganlah anda menjadi permainan setan yang menyebabkan anda kesiangan bangun.

Sedangkan jika yang menyebabkan anda kesiangan shalat shubuh adalah aktivitas-aktivitas yang tidak mengandung manfaat (maslahat) bagi anda maupun kaum muslimin atau perbuatan sia-sia maka anda termasuk orang yang menyia-nyiakan atau melalaikan shalat dan mendapatkan dosa meskipun shalat itu tetap harus dilakukan dan dianggap qadha. Kemudian diwajibkan bagi anda untuk bertaubat taubat nashuha dan bertekad untuk tidak mengulanginya lagi.

فَخَلَفَ مِن بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا ﴿٥٩﴾

Artinya : “Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, Maka mereka kelak akan menemui kesesatan.” (QS. Maryam : 59)

Demikian pula terhadap shalat-shalat lainnya yang dilakukan diluar waktu-waktunya.
Wallahu A’lam

الجواب :
الحمد لله
1-إذا كنت استيقظت وقت صلاة الفجر ثم غلبتك نفسك فنمت وفي نيتك وعزمك أنك ستستيقظ بعد قليل _ قبل خروج الوقت _ ولكنك لم تستيقظ إلا بعد خروج الوقت ، فقم بأداء الصلاة مباشرة ، وكن حازما في المرّات القادمة ، فلا تجعل الشيطان يتلاعب بك ، ونسأaل الله لك المغفرة .
2-أما إذا كنت عازما على أن لا تؤدي الصلاة إلا بعد خروج وقتها _ أو كنت مترددا في ذلك _ فهذا الفعل هو الذي يكفر به صاحبه عند بعض أهل العلم .
فإذا كان صدر منك مثل هذا الفعل فتُب إلى الله من الآن ، واعقد العزم على أن لا تعود ، وصلّ الصلوات التي فاتتك إن كنت تعرف عددها ، والله يتوب على من تاب ، وهذه كفارة ذلك . والكلام عن صلاة العصر كالكلام عن صلاة الصبح تماما .

الشيخ سعد الحميد
http://www.islam-qa.com/ar/cat/2024

يعود إلى النوم إذا استيقظ دون أن يصلي
السؤال : حدث في مرات قليلة أن استيقظت من نومي وقت صلاة الفجر تماما أو قبل ذلك بقليل وعدت إلى النوم مرة أخرى . وكنت في مرتين أعي أنني استيقظت وقت صلاة الفجر إلا أني عدت ونمت. ثم سمعت بأن الشيخ عبد العزيز بن عبد الله بن باز رحمه الله قال بأن من يفعل ذلك الفعل يكون كافرا (مرتدا)، فهل هذا صحيح؟ وما هو الرأي الصحيح في هذه المسألة وفقا لأهل السنة والجماعة؟ (وإذا كان ذلك صحيح [الكفر أو الارتداد]، فماذا أفعل؟
سؤال آخر: إذا فاتتني صلاة العصر (خرج وقتها ولم أصليها)، فهل أكفر بذلك (مع أني ما أزال أصلي الصلوات الخمس المفروضة يوميا)؟ أنا أعلم أني أفقد جميع أعمالي الصالحة في اليوم وفقا لرواية في صحيح البخاري، لكني أطرح سؤالي أعلاه عليك، وأنا أظنك على الحق وعلى طريقة الرسول صلى الله عليه وسلم. وجزاك الله خيرا

Jadi apa yang anda lakukan dengan seringnya melaksanakan shalat shubuh setelah matahari terbit atau setelah berlalu waktu shalat shubuh tanpa ada
Jadi apa yang anda lakukan dengan seringnya melaksanakan shalat shubuh setelah matahari terbit atau setelah berlalu waktu shalat shubuh tanpa adanya alasan-alasan yang dibenarkan syariat maka hal itu diharamkan dan termasuk didalam menyia-nyiakan atau melalaikan shalat karena itu diwajibkan bagi anda untuk bertaubat kepada Allah dan bertekad untuk tidak mengulanginya serta melaksanakan shalat-shalat fardhu diwaktu-waktunya.

Islam mengancam keras orang yang meninggalkan shalat lima waktu karena mengingkarinya maka orang itu adalah kafir dan keluar dari agama Islam, berdasarkan ijma para ulama.
Sementara para ulama berbeda pendapat tentang orang yang meninggalkan shalat dikarenakan malas atau meremehkannya;

  1. Para ulama Hanafi berpendapat bahwa orang itu adalah fasiq dan harus dipenjara serta dipukul dengan satu pukulan hingga mengalirkan darah sampai orang itu mau melaksanakan shalat dan bertaubat atau meninggal di penjara, begitu juga terhadap orang yang meninggalkan puasa ramadhan.
  2. Para ulama Maliki dan Syafi’i berpendapat bahwa orang yang meniggalkan shalat tanpa suatu uzur walaupun dia hanya meninggalkan satu kali shalat maka orang itu diminta untuk bertaubat selama tiga hari seperti seorang yang murtad dan jika tidak mau bertaubat maka dibunuh.
  3. Imam Ahmad berpendapat bahwa orang yang meninggalkan shalat dibunuh disebabkan pengingkarannya. Maka barangsiapa meninggalkan shalat dan tidak ada persyaratan untuk membebaskannya maka yang ada hanyalah dibolehkannya dibunuh, untuk itu tidak ada pembebasan bagi orang yang tidak menegakkan shalat.

Sementara DR Wahbah lebih cenderung kepada pendapat yang pertama yaitu bahwa orang seperti itu tidaklah dihukum dengan kafir, berdasarkan dalil-dalil qoth’i yang banyak dan juga orang itu tidaklah kekal di neraka setelah dia mengucapkan dua kalimat syahadat, sabda Rasulullah saw,”Barangsiapa yang mengucapkan Laa Ilaha Illallah dan mengingkari segala yang disembah selain Allah maka terpelihara harta dan darahnya dan perhitungannya ada pada Allah swt.” (HR. Muslim) juga sabda Rasulullah saw,”Akan dikeluarkan dari neraka orang yang mengatakan Laa Ilaha Illallah yang dihatinya masih ada kebaikan sebesar gandum. Akan dikeluarkan dari neraka orang yang mengatakan Laa Ilaha Illallah yang dihatinya masih ada kebaikan seberat atom.” (HR. Bukhori)

Islam juga melarang setiap muslim yang melaksanakan shalat-shalatnya namun ia melalaikan waktu-waktunya, sebagaimana firman Allah swt :

Artinya : “Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, Maka mereka kelak akan menemui kesesatan.” (QS. Maryam : 59)



Sumber: http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/hukum-salat-subuh-tidak-pada-waktunya.htm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Untuk meninggalkan komentar, di bagian "Beri komentar sebagai:" yg ada di bawah, pilih opsi "Name/URL", kemudian isi nama anda pada kolom "Nama" & isi alamat website/blog/link anda pada kolom "URL" (bila tidak ada bisa dikosongkan) lalu klik "Lanjutkan". Setelah itu tulis komentar anda, jika sudah klik "Poskan Komentar" (di pojok kiri bawah). Terakhir, masukan kode acak yg tertera di gambar, lalu klik "Poskan Komentar"